a. Swapraja Ngada terdiri dari 10 Hamente :
1) Ngada Bawa | 4) Inerie II | 7) Mangulewa | 10) Kombos |
2) Wogo | 5) Naru | 8) Soa | |
3) Inerie I | 6) Langa | 9) Susu |
b. Swapraja Nagekeo terdiri dari 18 Hamente :
1) Boawae | 5) Munde | 9) Lejo | 13) Munde | 17) Sawu |
2) Deru Rowa | 6) Riti | 10) Kelimado | 14) Keo Tengah | 18) Rendu |
3) Raja | 7) Tonggo | 11) Maukeli | 15) Pautola | |
4) Dhawe | 8) Wolowae | 12) Ndora | 16) Nataia |
c. Swapraja Riung terdiri dari 3 Hamente :
- Riung
- Tadho
- Lengkosambi
Keberadaan 3 buah Swapraja dengan 33 buah
hamente dengan jumlah dan penyebaran penduduk di atas wilayah dengan
kondisi geografis yang bergunung dan lembah turut membentuk pola dan
perilaku masyarakat/penduduk Kabupaten Ngada sangat heterogen. Keadaan
yang demikian heterogen baik menyangkut manusia, pola dan tingkah
lakunya, keadaan tanah dan kesuburan serta keadaan sosial budaya,
memberikan dan membutuhkan pola dan warna tersendiri dalam pelaksanaan
dan berbagai pendekatan pelayanan kepemerintahan.
Sejarah pembentukan Kecamatan di Kabupaten Ngada berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal
28 Pebruari 1962, Nomor : Pem.66/1/2 tentang Pembentukan 64 buah
Kecamatan dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka daerah Kabupaten
Ngada dibagi atas 6 kecamatan yaitu :
a). Kecamatan Ngada Utara.
b). Kecamatan Ngada Selatan.
c). Kecamatan Nage Utara.
d). Kecamatan Nage Tengah.
e). Kecamatan Keo.
f). Kecamatan Riung.
Selanjutnya dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur tanggal 20 Mei 1963 Nomor Pem. 66/I/32 tentang Pemekaran
Kecamatan Keo menjadi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Nangaroro, maka
jumlah Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Ngada menjadi 7 buah, dan
dengan Keputusan yang sama terdapat perubahan nama kecamatan dalam
Daerah Tingkat II Ngada yaitu :
1). Kecamatan Ngada Utara menjadi Kecamatan Bajawa.
2). Kecamatan Ngada Selatan menjadi Kecamatan Aimere.
3). Kecamatan Nage Tengah menjadi Kecamatan Boawae.
4). Kecamatan Nage Utara menjadi Kecamatan Aesesa.
Demi kelancaran jalannya roda pemerintahan serta memperhatikan
keinginan masyarakat setempat, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Juli 1967 Nomor Pem.
66/I/32, maka dari sebagian wilayah Kecamatan Bajawa dan Kecamatan
Aimere dibentuk sebuah Kecamatan yang bernama Wogo Mangulewa. Sehingga
dari dua Kecamatan tersebut (Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Aimere)
menjadi tiga buah kecamatan yaitu Kecamatan Bajawa, Kecamatan Aimere
dan Kecamatan Wogo Mangulewa. Dengan penambahan sebuah Kecamatan
tersebut, maka jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada
menjadi 8 buah. Kecamatan Wogo Mangulewa ini diresmikan pada tanggal 17
Agustus 1967.
Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan
yakni melalui Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor 3
tahun 1970 nama Kecamatan Wogo Mangulewa ini lebih disingkat dengan
sebutan Kecamatan Golewa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Pebruari 1970 Nomor 19 tahun
1970, terbentuklah Koordinator Pemerintahan Kota (Kopeta) Bajawa dalam
Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada, yang berpusat di Bajawa dengan scope
wilayah yang meliputi Desa Bajawa, Djawameze, Kisanata, Tanalodu,
Ngedukelu dan Trikora. Koordinator Pemerintahan Kota Bajawa
ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh dengan nama Kecamatan
Ngada Bawa (definitif) sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 1992 tentang
Pembentukan 6 Kecamatan di Wilayah Propinsi NTT. Selanjutnya untuk
maksud efektifitas dan efisiensi pelayanan maka pada tanggal 16 Juli
1970 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur Nomor 47 tahun 1970 maka dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Ngada dibentuk pula 2 (dua) Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan
Kecamatan Aesesa di Kaburea, dan Perwakilan Kecamatan Bajawa di
Soa/Waepana.
Melalui Perda Ngada Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Kecamatan Soa dan Kecamatan Wolowae di wilayah Kabupaten Ngada, maka
kedua perwakilan kecamatan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi
Kecamatan definitif pada tahun 2000. Karena semakin meningkatnya
perkembangan kota dan dinamika masyarakat serta aspirasi yang
berkembang maka pada tahun 2002, melalui Perda Ngada Nomor 9 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kecamatan Jerebuu, Keo Tengah dan Riung Barat
dibentuk lagi 3 kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Ngada.
Selanjutnya Pemerintah kembali merespon kehendak masyarakat yang
menghendaki pembentukan Kecamatan Wolomeze dan Aesesa Selatan yang
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun
2004 tentang Pembentukan Kecamatan Riung Selatan dan Aesesa Selatan di
wilayah Kabupaten Ngada.
Permasalahan khas dalam pelaksanaan pemerintahan yang dihadapi
Kabupaten Ngada adalah beragam keadaan sosial budaya masyarakatnya
dimana setiap swapraja berbeda antara satu dengan yang lainnya,
sehingga perlu pendekatan dan pembinaan secara terus menerus agar
perbedaan sosial budaya yang cenderung mengarah ke iklim primordialisme
dapat dihilangkan secara perlahan. Di samping itu, keadaan topografi
yang bergunung dan berbukit terjal serta rawan erosi dan bencana alam
lainnya di beberapa wilayah Kecamatan dan Desa merupakan masalah
lainnya yang selalu menyertai setiap upaya/usaha Pemerintah dan rakyat
Kabupaten Ngada dalam mengatasi kendala perhubungan/transportasi darat,
sehingga masih terdapat beberapa desa yang masih tertutup/terisolir.
Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ngada senantiasa diarahkan dan
harus merupakan pelaksanaan pembangunan dalam konteks Negara kesatuan.
Dalam kaitan dimaksud maka Pembangunan sektor dan daerah harus saling
melengkapi sehingga tujuan bersama yakni kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dapat segera terwujud. Sumber:www.ngadakab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar