Kamis, 31 Januari 2013

SEJARAH KABUPATEN NGADA

Kabupaten Ngada terbentuk pada tahun 1958, melalui Undang-undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kabupaten ini merupakan gabungan 3 (tiga) buah Swapraja yaitu Swapraja Ngadha, Swapraja Nagekeo dan Swapraja Riung sehingga corak budaya dan ragam sosial yang dimiliki sangat bervariasi yang juga memberikan ciri dan corak khusus pada perilaku masyarakatnya. Dari aspek historis pemerintahan, sebelum pembentukan Desa-desa gaya baru, wilayah jenjang pemerintahan di Kabupaten Ngada dikenal Swapraja dengan membawahi beberapa hamente sebagai berikut:

a. Swapraja Ngada terdiri dari 10 Hamente :
 1) Ngada Bawa  4) Inerie II  7) Mangulewa 10) Kombos 
 2) Wogo  5) Naru  8) Soa  
 3) Inerie I  6) Langa  9) Susu  
 
b. Swapraja Nagekeo terdiri dari 18 Hamente :

 1) Boawae  5) Munde  9)  Lejo  13) Munde 17)  Sawu
 2) Deru Rowa  6) Riti  10) Kelimado  14) Keo Tengah  18) Rendu
 3) Raja  7) Tonggo  11) Maukeli  15) Pautola  
 4) Dhawe  8) Wolowae  12) Ndora  16) Nataia  
{mospagebreak}

c. Swapraja Riung terdiri dari 3 Hamente :

  1. Riung
  2. Tadho
  3. Lengkosambi
        Keberadaan 3 buah Swapraja dengan 33 buah hamente dengan jumlah dan penyebaran penduduk di atas wilayah dengan kondisi geografis yang bergunung dan lembah turut membentuk pola dan perilaku masyarakat/penduduk Kabupaten Ngada sangat heterogen. Keadaan yang demikian heterogen baik menyangkut manusia, pola dan tingkah lakunya, keadaan tanah dan kesuburan serta keadaan sosial budaya, memberikan dan membutuhkan pola dan warna tersendiri dalam pelaksanaan dan berbagai pendekatan pelayanan kepemerintahan.
       
    Sejarah pembentukan Kecamatan di Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 28 Pebruari 1962, Nomor : Pem.66/1/2 tentang Pembentukan 64 buah Kecamatan dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka daerah Kabupaten Ngada dibagi atas 6 kecamatan yaitu :
a). Kecamatan Ngada Utara.
b). Kecamatan Ngada Selatan.
c). Kecamatan Nage Utara.
d). Kecamatan Nage Tengah.
e). Kecamatan Keo.
f). Kecamatan Riung.
 
    Selanjutnya dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Mei 1963 Nomor Pem. 66/I/32 tentang Pemekaran Kecamatan Keo menjadi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Nangaroro, maka jumlah Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Ngada menjadi 7 buah, dan dengan Keputusan yang sama terdapat perubahan nama kecamatan dalam Daerah Tingkat II Ngada yaitu :
1). Kecamatan Ngada Utara menjadi Kecamatan Bajawa.
2). Kecamatan Ngada Selatan menjadi Kecamatan Aimere.
3). Kecamatan Nage Tengah menjadi Kecamatan Boawae.
4). Kecamatan Nage Utara menjadi Kecamatan Aesesa.
 
    Demi kelancaran jalannya roda pemerintahan serta memperhatikan keinginan masyarakat setempat, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Juli 1967 Nomor Pem. 66/I/32, maka dari sebagian wilayah Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Aimere dibentuk sebuah Kecamatan yang bernama Wogo Mangulewa. Sehingga dari dua Kecamatan tersebut (Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Aimere) menjadi tiga buah kecamatan yaitu Kecamatan Bajawa, Kecamatan Aimere dan Kecamatan Wogo Mangulewa. Dengan penambahan sebuah Kecamatan tersebut, maka jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada menjadi 8 buah. Kecamatan Wogo Mangulewa ini diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1967.
Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan yakni melalui Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor 3 tahun 1970 nama Kecamatan Wogo Mangulewa ini lebih disingkat dengan sebutan Kecamatan Golewa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Pebruari 1970 Nomor 19 tahun 1970, terbentuklah Koordinator Pemerintahan Kota (Kopeta) Bajawa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada, yang berpusat di Bajawa dengan scope wilayah yang meliputi Desa Bajawa, Djawameze, Kisanata, Tanalodu, Ngedukelu dan Trikora. Koordinator Pemerintahan Kota Bajawa ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh dengan nama Kecamatan Ngada Bawa (definitif) sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembentukan 6 Kecamatan di Wilayah Propinsi NTT. Selanjutnya untuk maksud efektifitas dan efisiensi pelayanan maka pada tanggal 16 Juli 1970 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 47 tahun 1970 maka dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dibentuk pula 2 (dua) Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Aesesa di Kaburea, dan Perwakilan Kecamatan Bajawa di Soa/Waepana.
    Melalui Perda Ngada Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Soa dan Kecamatan Wolowae di wilayah Kabupaten Ngada, maka kedua perwakilan kecamatan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan definitif pada tahun 2000. Karena semakin meningkatnya perkembangan kota dan dinamika masyarakat serta aspirasi yang berkembang maka pada tahun 2002, melalui Perda Ngada Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Jerebuu, Keo Tengah dan Riung Barat dibentuk lagi 3 kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Ngada. Selanjutnya Pemerintah kembali merespon kehendak masyarakat yang menghendaki pembentukan Kecamatan Wolomeze dan Aesesa Selatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Riung Selatan dan Aesesa Selatan di wilayah Kabupaten Ngada.
       Permasalahan khas dalam pelaksanaan pemerintahan yang dihadapi Kabupaten Ngada adalah beragam keadaan sosial budaya masyarakatnya dimana setiap swapraja berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga perlu pendekatan dan pembinaan secara terus menerus agar perbedaan sosial budaya yang cenderung mengarah ke iklim primordialisme dapat dihilangkan secara perlahan. Di samping itu, keadaan topografi yang bergunung dan berbukit terjal serta rawan erosi dan bencana alam lainnya di beberapa wilayah Kecamatan dan Desa merupakan masalah lainnya yang selalu menyertai setiap upaya/usaha Pemerintah dan rakyat Kabupaten Ngada dalam mengatasi kendala perhubungan/transportasi darat, sehingga masih terdapat beberapa desa yang masih tertutup/terisolir. Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ngada senantiasa diarahkan dan harus merupakan pelaksanaan pembangunan dalam konteks Negara kesatuan. Dalam kaitan dimaksud maka Pembangunan sektor dan daerah harus saling melengkapi sehingga tujuan bersama yakni kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud. Sumber:www.ngadakab.go.id

TUHAN ITU KASIH

Suatu hari, Tuhan berkata kepada saya bahwa Dia akan mengunjungi saya pada hari minggu, dan saya pun mempersiapkan semuanya untuk menyambut Tuhan di rumah saya. ketika tiba hari minggu, saya terus menunggu kedatangan Tuhan, tapi anehnya Tuhan tidak datang. kemudian muncul seorang pengemis datang kepada saya dan dia mengemis makan kepada saya, dia bilang dengan nada memelas bahwa dia belum makan sesuap nasi pun. sy bilang ke penemis itu bahwa saya tidak bisa memberi dia makan, karena semuanya sudah saya siap hanya untuk Tuhan yang mau bertamu ke rumah saya. mendengar itu pengemis tersebut lalu pergi meninggalkan saya. ketika hari menjelang malam, Tuhan belum juga datang. saya bertanya, Tuhan kenapa Engkau tidak datang? seketika itu juga Tuhan pun menjawab bahwa tadi Saya datang ke rumah kamu kamu tidak menyambut saya, kamu malah mengusir Saya. saya pun merasa sedih, dan sadar bahwa sesungguhnya TUHAN MENUNJUKAN RUPANYA KEPADA KITA LEWAT SESAMA YANG MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN KITA.