Revitalisasi
pasar rakyat digagas untuk meminimalisir permasalahan pasar rakyat yang
dicirikan dengan pasar yang tidak tertib, tidak bersih dan tidak teratur.
Permasalahan tersebut teridentifikasi melalui permasalahan utamanya yaitu belum
ditetapkannya regulasi mengenai pengelolaan pasar rakyat.
Untuk
itu telah dilakukan langkah strategis inovasi kelembagaan
revitalisasi pasar rakyat melalui Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Camat sebagai
koordinatornya. Camat mengkoordinasikan pengelolaan pasar rakyat
yang berkaitan dengan penataan pedagang, kebersihan, keamanan, perhubungan,
retribusi jasa pelayanan pasar dan pemeliharaan, yang kesemuanya ditetapkan di
dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat. Dalam mendukung kegiatan tersebut, dilakukan simulasi pengelolaan Pasar Rakyat Kecamatan Aimere. Hasil yang dicapai yaitu pasar rakyat di Kecamatan
Aimere menjadi bersih, aman, tertib dan menjadi contoh untuk pasar
rakyat lain di Kabupaten Ngada.
Dalam
testimoninya, Bupati Ngada sangat mendukung Inovasi Kelembagaan
Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Pembentukan Pengelola Pasar Rakyat dalam
rangka menciptakan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih dan berdaya saing
yang didukung oleh manajemen pengelolaan pasar yang profesional di wilayah
Kabupaten Ngada. Untuk itu beliau menghimbau untuk kembali
berbelanja ke pasar rakyat, jadilah konsumen cerdas, jagalah kebersihan,
keamanan dan ketertiban pasar, tingkatkan aktivitas ekonomi guna meningkatkan
pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah.
Melalui gerakan kembali berbelanja ke pasar rakyat dan dukungan
Pengelola Pasar Rakyat Yang Profesional, akan menghasilkan Pasar yang ramah,
segar dan terpercaya, yang bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat dan
pendapatan asli daerah.
Dalam mendukung kegiatan
ini Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ngada juga melaksanakan
kegiatan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang
berada di Kabupaten Ngada guna menjamin kebenaran pengukuran di segala bidang
dalam transaksi kuanta barang demi tercapainya perlindungan konsumen maupun
produsen untuk selanjutnya tercapai tertib ukur di masyarakat.
