Kamis, 10 Oktober 2019

REVITALISASI PASAR RAKYAT MELALUI PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PASAR RAKYAT DI KABUPATEN NGADA



Revitalisasi pasar rakyat digagas untuk meminimalisir permasalahan pasar rakyat yang dicirikan dengan pasar yang tidak tertib, tidak bersih dan tidak teratur. Permasalahan tersebut teridentifikasi melalui permasalahan utamanya yaitu belum ditetapkannya regulasi mengenai pengelolaan pasar rakyat.
Untuk itu telah dilakukan  langkah strategis inovasi kelembagaan revitalisasi pasar rakyat melalui Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Camat sebagai koordinatornya. Camat mengkoordinasikan  pengelolaan pasar rakyat yang berkaitan dengan penataan pedagang, kebersihan, keamanan, perhubungan, retribusi jasa pelayanan pasar dan pemeliharaan, yang kesemuanya ditetapkan di dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.  Dalam mendukung kegiatan tersebut, dilakukan simulasi pengelolaan Pasar Rakyat Kecamatan Aimere.  Hasil yang dicapai yaitu pasar rakyat di Kecamatan Aimere  menjadi bersih, aman, tertib dan menjadi contoh untuk pasar rakyat lain di Kabupaten Ngada.
Dalam testimoninya, Bupati Ngada sangat mendukung Inovasi Kelembagaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Pembentukan Pengelola Pasar Rakyat dalam rangka menciptakan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih dan berdaya saing yang didukung oleh manajemen pengelolaan pasar yang profesional di wilayah Kabupaten Ngada.  Untuk itu beliau menghimbau untuk kembali berbelanja ke pasar rakyat, jadilah konsumen cerdas, jagalah kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar, tingkatkan aktivitas ekonomi guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah.  Melalui gerakan kembali berbelanja ke pasar rakyat dan dukungan Pengelola Pasar Rakyat Yang Profesional, akan menghasilkan Pasar yang ramah, segar dan terpercaya, yang bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Dalam mendukung kegiatan ini Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ngada juga melaksanakan kegiatan Tera Ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang berada di Kabupaten Ngada guna menjamin kebenaran pengukuran di segala bidang dalam transaksi kuanta barang demi tercapainya perlindungan konsumen maupun produsen untuk selanjutnya tercapai tertib ukur di masyarakat.